PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 48
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Laporan keuangan tahunan ITB diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan ITB.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi . . .
(4) Administrasi dan pengurusan audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
