PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) ITB memberikan ijazah kepada para lulusan dari
program studi yang diselenggarakan oleh ITB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan ITB berhak menggunakan gelar akademik,
vokasi, atau profesi yang diberikan oleh ITB.
(3) ITB dapat mencabut gelar dan ijazah yang telah
diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, serta
pemberian dan pencabutan gelar dan ijazah diatur dengan Peraturan SA.
