PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) ITB dapat memberikan gelar kehormatan dan
penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) ITB dapat mencabut gelar kehormatan dan
penghargaan yang telah diberikan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan
dan penghargaan, serta tata cara pemberian dan pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kedua Penelitian
