PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) ITB menerima mahasiswa berkewarganegaraan
Indonesia dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan seleksi
penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
