Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) ITB menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan
kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB.
(2) ITB menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang
bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia.
(3) ITB menyelenggarakan penelitian yang berkualitas
dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, membangun keilmuan baru, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas.
(4) ITB menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan.
(5) ITB menjalin kerja sama dengan berbagai pihak
sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA.
