Pasal 59
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan dan pendapatan ITB dikelola secara
mandiri dan terintegrasi oleh Rektor dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam suatu sistem, tata cara, dan prosedur pengelolaan yang mengacu kepada sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB.
(2) Sistem perencanaan dan pengelolaan kekayaan ITB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pencapaian dan peningkatan mutu akademik.
(3) Kekayaan dan pendapatan ITB digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk:
penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB; dan
penggunaan lain yang sah.
(4) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi ITB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Rektor . . .
(5) Rektor dapat melimpahkan wewenang pengelolaan
kekayaan ITB yang dimaksud pada ayat (3) kepada pemimpin unit kerja di lingkungan ITB dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi manajemen ITB.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan
dan pengelolaan kekayaan ITB diatur dengan Peraturan MWA.
