PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 58
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ITB terdiri atas:
- benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- benda bergerak; dan
- kekayaan intelektual; yang terbukti sah sebagai milik ITB.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh ITB.
(3) Tanah . . .
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh ITB selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(4) ITB dapat mengusahakan dan memperoleh harta
kekayaan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, Masyarakat, ataupun sumber lain yang sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan
dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA.
