Pasal 60
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Badan pengelola usaha dan dana lestari merupakan
satuan pendukung ITB yang mengelola unit usaha dan dana lestari yang dimiliki oleh ITB.
(2) Pimpinan badan pengelola usaha dan dana lestari
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Pengelolaan badan pengelola usaha dan dana lestari
dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik maupun nonakademik ITB.
(4) Unit usaha dapat berbentuk unit usaha berbadan
hukum atau jenis usaha lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki ITB.
(5) Kekayaan ITB yang dapat diinvestasikan pada unit
usaha paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kekayaan ITB.
(6) Dana lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan harta yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai ITB yang berasal dari donasi tidak terikat atau terikat penggunaannya, baik dari Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga atau perorangan, nasional atau internasional, maupun yang berasal dari ITB sendiri.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola
usaha dan dana lestari diatur dengan Peraturan Rektor.
