PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Rektor yang menjabat pada saat Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru.
