PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 62
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota SA yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2) Untuk pertama kali berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk.
(4) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.
