PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 63
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
semua unit organisasi dan ketentuan yang ada di ITB masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
semua peraturan dan ketetapan di lingkungan ITB yang telah ada tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
