Pasal 56
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) ITB memiliki otonomi dalam pengelolaan sarana dan
prasarana.
(2) Pengelolaan . . .
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pencatatan, pendayagunaan, pengawasan, dan penghapusan.
(3) Semua sarana dan prasarana yang dimiliki ITB, baik
yang berada di dalam kampus maupun di tempat lain, berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor.
(4) Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pihak
lain dapat memanfaatkan sarana dan prasarana ITB secara bertanggungjawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pendayagunaan sarana dan prasarana ITB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan,
prosedur pendayagunaan, sistem akuntansi dan pelaporan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketiga Kekayaan
