PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan
pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
