PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota kehormatan MWA paling banyak terdiri atas
10 (sepuluh) orang.
(2) Anggota kehormatan MWA merupakan tokoh
pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ITB.
(3) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota kehormatan
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Rektor
