Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada perguruan tinggi lain;
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
