Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA berjumlah 15 (lima belas) orang yang
terdiri atas:
Menteri;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Ketua SA;
Rektor;
wakil dari masyarakat umum sebanyak 4 (empat) orang;
wakil dari SA sebanyak 4 (empat) orang;
wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
wakil dari tenaga kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
wakil dari mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai
anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota MWA diusulkan oleh SA dan disahkan oleh
Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diusulkan kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan dan pemilihan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
