Pasal 20
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA merupakan organ yang menetapkan kebijakan
umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota MWA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
mempunyai kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB;
mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; dan
mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
(3) MWA memiliki tugas dan wewenang:
menyetujui usulan perubahan Statuta ITB;
menetapkan kebijakan umum ITB;
menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama SA;
mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh Rektor;
mengawasi pengelolaan ITB;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
menyetujui usulan pengangkatan Wakil Rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor;
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota KA;
melakukan . . .
melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan
menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB.
(4) Dalam hal keputusan akhir penyelesaian masalah-
masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(5) Penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
