PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 19
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ ITB terdiri atas:
MWA;
Rektor; dan
SA.
(2) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan penyelenggaraan kegiatan Tridharma serta seluruh kegiatan penunjang dan pendukung lainnya kepada Rektor.
(3) MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan fungsi penetapan norma dan kebijakan akademik ITB serta pengawasan pelaksanaannya kepada SA.
(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan bentuk
hubungan antar organ ITB diatur dengan Peraturan MWA.
(5) Pemimpin organ ITB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pemimpin pada organ ITB yang lain.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
