PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) ITB dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan pihak yang relevan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) ITB mendukung dan memfasilitasi sivitas akademika
untuk menjalin kerja sama secara individual atau kelompok dengan sejawatnya di lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur
dengan Peraturan Rektor.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
