PP
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat,
keterampilan, dan kepribadian, ITB menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan kokurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITB.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan ITB diatur dengan Peraturan Rektor.
