BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:
otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik; Perundang-undangan
akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan Peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Ditjenc. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
layanan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama peserta didik;
- akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
- keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
- keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada Perundang-undangan peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan; dan
- partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu Peraturan keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk Ditjen mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
Pasal 5
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal.
(3) Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan
pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu)
satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota. Perundang-undangan
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta
notaris yang disahkan oleh Menteri. PeraturanPasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah Ditjen dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara.
Pasal 9 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
pendidikannya menjadi BHPM.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang- Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.
Pasal 11
(1) Pendirian badan hukum pendidikan harus Perundang-undangan
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai:
- pendiri; Peraturan
- tujuan di bidang pendidikan formal;
- struktur organisasi; dan Ditjend. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional badan hukum pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Perundang-undangan
nama dan tempat kedudukan;
tujuan;
ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
jangka waktu berdiri; Peraturan
struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ; Ditjen f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
sumber daya;
tata cara penggabungan atau pembubaran;
perlindungan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
- ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
- tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
- tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal
Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal
peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/ Perundang-undangan walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri. Peraturan
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat Ditjen(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 14
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
- fungsi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- fungsi penentuan kebijakan umum; dan
- fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:
- fungsi penentuan kebijakan umum;
- fungsi pengawasan akademik.
- fungsi audit bidang non-akademik; dan
- fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat
menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 15
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan Perundang-undangan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- organ representasi pemangku kepentingan; dan
- organ pengelola pendidikan. Peraturan
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana Ditjendimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
- organ representasi pemangku kepentingan;
- organ representasi pendidik;
- organ audit bidang non-akademik; dan
- organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan
hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi
pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan
fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 16
Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
(1) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan dan organ pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih Perundang-undangan
dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan dan organ audit bidang non-akademik, serta organ representasi pendidik dan organ Peraturan pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan. Ditjen (3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan serta organ lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18
(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah, paling sedikit terdiri atas:
- pendiri atau wakil pendiri;
- pemimpin organ pengelola pendidikan;
- wakil pendidik;
- wakil tenaga kependidikan; dan
- wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas: Perundang-undangan
- pendiri atau wakil pendiri;
- wakil organ representasi pendidik;
- pemimpin organ pengelola pendidikan;
- wakil tenaga kependidikan; dan Peraturan
- wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain Ditjensebagai anggota organ representasi pemangku
kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak
memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 19 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 19
(1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola
pendidikan yang menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan pada BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota organ tersebut. Perundang-undangan
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan hukum Peraturan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari Ditjen jumlah anggota organ tersebut.
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari komite sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian
anggota organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan
dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Anggota . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku
kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi
pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 21
(1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau
yang mewakilinya sesuai dengan kewenangan Perundang-undangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan Peraturan
tinggi, Menteri atau yang mewakilinya berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ Ditjen representasi pemangku kepentingan.
(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri
atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan
kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:
- menyusun . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan;
- mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;
- mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik;
- mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;
- melakukan pengawasan umum atas pengelolaan Perundang-undangan badan hukum pendidikan;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan;
- melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban Peraturan tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ Ditjenrepresentasi pendidik;
- mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pemangku kepentingan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 24
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
- wakil professor; dan Perundang-undangan
- wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota Peraturan organ representasi pendidik selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ditjen(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil pendidik antarprogram studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada Perundang-undangan badan hukum pendidikan adalah:
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan;
menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan Peraturan ketentuan akademik;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan Ditjen mutu pendidikan;
mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
memutuskan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
- memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ pengelola pendidikan;
- memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang Perundang-undangan telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan
- memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan. Peraturan
Pasal 28 Ditjen(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pendidik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ representasi pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan
tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pendidik ditetapkan oleh organ representasi pendidik.
Pasal 29 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 29
(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan
organ badan hukum pendidikan yang melakukan evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan badan hukum pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
anggota organ audit bidang non-akademik ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik Perundang-undangan pada badan hukum pendidikan adalah:
- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan dalam bidang non- akademik, Peraturan
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, Ditjenc. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan
- mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada organ representasi pemangku kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.
Pasal 31
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ
badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan.
(2) Organ . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi
dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke
luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki
lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayatPerundang-undangan(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar. (5)PeraturanPemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ Ditjen pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola
pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
dasar dan menengah pada badan hukum pendidikan adalah:
menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
menyusun . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
- mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin organ pengelola pendidikan serta tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan, serta peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi-fungsi manajemen Perundang-undangan pengelolaan pendidikan; dan
- membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Peraturan
(2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
tinggi pada badan hukum pendidikan adalah: Ditjen a. menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;
menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
mengelola . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;
- mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;
- mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik Perundang-undangan berdasarkan rekomendasi organ representasi pendidik;
- menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan Peraturan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar Ditjen dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;
- bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
- melaksanakan fungsi lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
- membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(3) Pemimpin organ pengelola pendidikan yang
mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang mewakili badan hukum pendidikan apabila:
- terjadi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- terjadi perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan pemimpin organ pengelola pendidikan; atau
- pemimpin organ pengelola pendidikan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), organ representasi pemangku kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan antarpemimpin organ. Perundang-undangan
Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap: Peraturan
- jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
- jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; Ditjenatau
- jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 36
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
KEKAYAAN
Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara. Perundang-undangan
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara Peraturan
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan Ditjendigunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk:
- kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran;
- pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi;
- peningkatan pelayanan pendidikan; dan
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pasal 38
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang
diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak. Perundang-undangan
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan Peraturandigunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun. Ditjen
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk
lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan.
Pasal 39
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
BAB VI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PENDANAAN
Pasal 40
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang
diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan
badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran
untuk membantu peserta didik Warga Negara Perundang-undangan Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:
- beasiswa;
- bantuan biaya pendidikan; Peraturan
- kredit mahasiswa; dan/atau
- pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Ditjen(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 41
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan Perundang-undangan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 Ditjen(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk Perundang-undangan mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana Peraturan
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan Ditjentinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
(2) Investasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari Perundang-undangan pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana Peraturan
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ditjenayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
Pasal 43
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.
(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). Perundang-undangan
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik. Peraturan
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Ditjenkewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah, Perundang-undangan
wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan
kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang Ditjenmemberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 46
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan
menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan. Perundang-undangan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Peraturan undangan. Ditjen BAB VII
Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non- akademik.
(3) Akuntabilitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan
melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuaiPerundang-undangandengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
bidang akademik dan laporan bidang non-akademik. (4) LaporanPeraturanbidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ditjen
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Pemimpin . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 50
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ representasi pemangku kepentingan. Perundang-undangan
(2) Laporan tahunan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat pleno. Peraturan
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana Ditjendimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ representasi pemangku kepentingan kepada:
- menteri bagi BHPP; atau
- gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing bagi BHPPD.
Pasal 51
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, laporan keuangan tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan konsolidasi.
(3) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.
(4) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan
(5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana Peraturan tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Ditjenundangan.
Pasal 52
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan.
(2) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh
hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
Pasal 53
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
hukum pendidikan merupakan tanggung jawab pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung Perundang-undangan jawab membuat laporan keuangan konsolidasi tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 54 Peraturan
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam Ditjenanggaran dasar.
Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.
(3) Pendidik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
- Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan. Perundang-undangan
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan Peraturan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan. Ditjen(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IX . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 56
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat
dilakukan melalui:
- 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum pendidikan baru; atau
- 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain.
(2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan Perundang-undangan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
bergabung beralih karena hukum ke badan hukum Peraturan pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan. Ditjen(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- melanggar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
- dinyatakan pailit; dan/atau
- asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
putusan pengadilan, pengadilan menunjuk Perundang-undangan likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di Peraturan bidang kepailitan. Ditjen Pasal 59
(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum
pendidikan tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(3) Penyelesaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;
- pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
- pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur Perundang-undangan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
SANKSI ADMINISTRATIF Peraturan
Pasal 60 Ditjen(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan
hukum pendidikan melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Pasal 61 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 61
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 62
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan Perundang-undangan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Peraturan
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau Ditjenpemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 63
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formalPerundang-undanganyang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. PeraturanPasal 65
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang- Ditjen Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang- Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan
pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang- Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Perundang-undangan
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama 4 (empat)Peraturantahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5). Ditjen
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran dasar.
Pasal 67
(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan.
(2) Yayasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Perundang-undangan
kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Peraturan
KETENTUAN PENUTUP Ditjen
Pasal 68
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Peraturan
,
Ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi; Perundang-undangan
- bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan Peraturan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara Ditjen mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
- bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu diatur dengan undang- undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan;
. . .
www.djpp.depkumham.go.id
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
