UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- melanggar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
- dinyatakan pailit; dan/atau
- asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
