Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
putusan pengadilan, pengadilan menunjuk Perundang-undangan likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di Peraturan bidang kepailitan. Ditjen Pasal 59
(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum
pendidikan tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(3) Penyelesaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;
- pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
- pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur Perundang-undangan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
SANKSI ADMINISTRATIF Peraturan
Pasal 60 Ditjen(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan
hukum pendidikan melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut izin satuan pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
Pasal 61 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
