UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 61
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
