UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan Perundang-undangan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Peraturan
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau Ditjenpemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
