UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 63
BAB 12 — SANKSI PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
