Pasal 64
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formalPerundang-undanganyang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. PeraturanPasal 65
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang- Ditjen Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang- Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan
pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
