Pasal 66
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang- Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Perundang-undangan
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama 4 (empat)Peraturantahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5). Ditjen
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran dasar.
