Pasal 67
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan.
(2) Yayasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan Perundang-undangan
kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Peraturan
KETENTUAN PENUTUP Ditjen
