Pasal 56
BAB 9 — PENGGABUNGAN
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat
dilakukan melalui:
- 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum pendidikan baru; atau
- 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain.
(2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan Perundang-undangan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
bergabung beralih karena hukum ke badan hukum Peraturan pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan. Ditjen(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PEMBUBARAN
