Pasal 55
BAB 8 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.
(3) Pendidik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
- Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan. Perundang-undangan
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan Peraturan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan. Ditjen(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IX . . .
www.djpp.depkumham.go.id
