UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 53
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
hukum pendidikan merupakan tanggung jawab pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung Perundang-undangan jawab membuat laporan keuangan konsolidasi tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 54 Peraturan
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam Ditjenanggaran dasar.
