UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 26
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
