UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 25
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
