UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 24
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
- wakil professor; dan Perundang-undangan
- wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota Peraturan organ representasi pendidik selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ditjen(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil pendidik antarprogram studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga.
