UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pemangku kepentingan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
