UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 22
BAB 4 — TATA KELOLA
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:
- menyusun . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan;
- mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;
- mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik;
- mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;
- melakukan pengawasan umum atas pengelolaan Perundang-undangan badan hukum pendidikan;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan;
- melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban Peraturan tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ Ditjenrepresentasi pendidik;
- mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
