Pasal 21
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau
yang mewakilinya sesuai dengan kewenangan Perundang-undangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan.
(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan Peraturan
tinggi, Menteri atau yang mewakilinya berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ Ditjen representasi pemangku kepentingan.
(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri
atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan
kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
