Pasal 20
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian
anggota organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan
dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Anggota . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku
kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi
pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
