UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 34
BAB 4 — TATA KELOLA
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan antarpemimpin organ. Perundang-undangan
BAB 4 — TATA KELOLA
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan antarpemimpin organ. Perundang-undangan