UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 35
BAB 4 — TATA KELOLA
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap: Peraturan
- jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
- jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; Ditjenatau
- jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
