UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 36
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
KEKAYAAN
