Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara. Perundang-undangan
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara Peraturan
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan Ditjendigunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk:
- kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran;
- pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi;
- peningkatan pelayanan pendidikan; dan
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
