UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan Perundang-undangan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- organ representasi pemangku kepentingan; dan
- organ pengelola pendidikan. Peraturan
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana Ditjendimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
- organ representasi pemangku kepentingan;
- organ representasi pendidik;
- organ audit bidang non-akademik; dan
- organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan
hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi
pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan
fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan.
Pasal 16 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
