UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
- fungsi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- fungsi penentuan kebijakan umum; dan
- fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:
- fungsi penentuan kebijakan umum;
- fungsi pengawasan akademik.
- fungsi audit bidang non-akademik; dan
- fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat
menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
