Pasal 13
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal
Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal
peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/ Perundang-undangan walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri. Peraturan
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat Ditjen(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.
