Pasal 12
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Perundang-undangan
nama dan tempat kedudukan;
tujuan;
ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
jangka waktu berdiri; Peraturan
struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ; Ditjen f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
sumber daya;
tata cara penggabungan atau pembubaran;
perlindungan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
- ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
- tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
- tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
