UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Pendirian badan hukum pendidikan harus Perundang-undangan
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai:
- pendiri; Peraturan
- tujuan di bidang pendidikan formal;
- struktur organisasi; dan Ditjend. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional badan hukum pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
