UU
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang- Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.
BAB 3 — JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang- Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.