PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009
Pasal 1
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043076 A
PRES IDEN
-\J- e Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
tiB idang Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 043077 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenarrg pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan khususnya di sektor Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Otoritas Jasa Keuangan telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
